Site icon Riau Pos

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Wakil Ketua KPK memperlihatkan barang bukti uang sitaan dalam OTT terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan tiga tersangka lainnya, di Jakarta, Kamis malam (11/7/2019). (M Fathra Nazrul Islam /Riau Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubermur Kepri Nurdin Basirun alias NBA sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. yakni perkara suap dan gratifikasi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) malam.

’’KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima, NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021,’’ ucap Basaria.

Dua tersangka penerima lainnya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Sedangkan diduga pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun yang disangka penerima suap dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tersangka penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara ABK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menjelaskan, selain mengamankan uang dugaan suap senilai 6 ribu dolar Singapura untuk NBA yang diamankan dari BUH, tim juga menemukan sejumlah uang dugaan gratifikasi di kediaman gubernur yang juga Ketua DPW NasDem Kepri itu.

’’Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000,’’ ungkapnya.

Dijelaskan Basaria, Nurdin diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian antara lain pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dan Rp45 juta.

’’Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare,’’ jelas Basaria. Kemudian, pada 10 Juli 2019 saat peristiwa OTT, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 ribu kepada NBA melalui BUH, kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.(fat)

 Editor: Fopin A Sinaga

Exit mobile version