Categories: Nasional

Gubernur Kepri Resmi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubermur Kepri Nurdin Basirun alias NBA sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. yakni perkara suap dan gratifikasi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) malam.

’’KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima, NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021,’’ ucap Basaria.

Dua tersangka penerima lainnya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Sedangkan diduga pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun yang disangka penerima suap dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tersangka penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara ABK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menjelaskan, selain mengamankan uang dugaan suap senilai 6 ribu dolar Singapura untuk NBA yang diamankan dari BUH, tim juga menemukan sejumlah uang dugaan gratifikasi di kediaman gubernur yang juga Ketua DPW NasDem Kepri itu.

’’Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000,’’ ungkapnya.

Dijelaskan Basaria, Nurdin diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian antara lain pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dan Rp45 juta.

’’Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare,’’ jelas Basaria. Kemudian, pada 10 Juli 2019 saat peristiwa OTT, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 ribu kepada NBA melalui BUH, kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.(fat)

 Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

22 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

22 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

23 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

24 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

2 hari ago