Ekspresi Ratna Sarumpaet saat diwawancarai wartawan usai pembacaan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya, Kamis(11/7/2019). (Dery Ridwansyah/Jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).
Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar 2 pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(muhammadridwan)
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…
Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…