Ratna Sarumpaet.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat mendapat teguran majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ini berawal saat salah satu anggota majelis hakim sedang membacakan amar putusan. Secara tiba-tiba ketua majelis hakim Joni memotong hakim anggota yang sedang membacakan isi putusan dan langsung menegur Ratna.
’’’Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?’’’ tanya Hakim Joni kepada Ratna di ruang sidang.
Ratna pun hanya diam sembari memegangi tas berwarna coklat yang dipegang. Hakim Joni lantas memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tas yang dipegang Ratna segera diambil agar tak mengganggu proses sidang yang tengah berlangsung. ’’Ambil saja tasnya itu,’’ ucap Joni.
Salah satu anggota JPU kemudian mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini. ’’Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,’’ tutur Hakim Joni lagi.
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…