Ratna Sarumpaet.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sempat mendapat teguran majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ini berawal saat salah satu anggota majelis hakim sedang membacakan amar putusan. Secara tiba-tiba ketua majelis hakim Joni memotong hakim anggota yang sedang membacakan isi putusan dan langsung menegur Ratna.
’’’Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas?’’’ tanya Hakim Joni kepada Ratna di ruang sidang.
Ratna pun hanya diam sembari memegangi tas berwarna coklat yang dipegang. Hakim Joni lantas memerintahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tas yang dipegang Ratna segera diambil agar tak mengganggu proses sidang yang tengah berlangsung. ’’Ambil saja tasnya itu,’’ ucap Joni.
Salah satu anggota JPU kemudian mengambil tas Ratna. Ternyata di dalam tas tersebut terdapat sebuah tasbih dan Ratna diduga tengah berzikir selama menjalani sidang putusan ini. ’’Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan,’’ tutur Hakim Joni lagi.
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…