Categories: Nasional

Dua Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, kedua terdakwa disebut telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Karena satu, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf, menyesali perbuatannya dan dia di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan," kata Jaksa Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa Ahmad Patoni menyebut, dalam fakta persidangan hanya terbukti keduanya ingin memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan karena dianggap sudah melupakan Polri. "Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," beber Ahmad Patoni.

Karena alasan ini, JPU hanya menuntut kedua oknum Brimob Polri itu dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355 yang dari awal sudah menentukan target untuk dilukai. Sedangkan ini dia tidak ada (tendensi) untuk melukai," beber Ahmad Patoni.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

22 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

22 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

22 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

23 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

23 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

23 jam ago