Categories: Nasional

Novel Baswedan: Sidang hanya Formalitas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras. Keduanya hanya dituntut satu tahun penjara. Novel menilai sidang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya hanya formalitas.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Novel memandang tuntutan terhadap dua oknum Brimob Polri lebih rendah dari kasus penghinaan. Padahal, dirinya juga merupakan aparat penegak hukum yang menjadi korban dari kasus penyiraman air keras.

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina," sesal Novel.

Novel menyebut apa yang terjadi saat ini akan dipertanggungjawabkan olehnya nanti. Dia sangat menyesalkan tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap dua pelaku penyerangnya.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan," tukas Novel.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

6 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

12 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

14 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

15 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago