Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Argo menyebutkan, pihaknya mengagendakan ulang guna menggali keterangan tersangka. ’’Kita sudah menjadwalkan ulang ya, kita berharap hadir,’’ ungkap Argo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi panggilan karena yang kliennya sedang sakit. Karena itu ia minta ke penyidik untuk dijadwalkan ulang.
’’Dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Kita minta ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,’’ ungkap Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. ’’Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,’’ paparnya.(fir)
Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…