Ahmad Dhani.
Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…
Bupati Rohil H Bistamam menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir untuk…