Categories: Nasional

PN Solo Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi

SOLO (RIAUPOS>CO) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait mobil Esemka. Gugatan tersebut juga melibatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Menurut keterangan Humas PN Solo, Bambang Aryanto, majelis hakim yang akan menangani perkara ini telah ditetapkan dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, serta dua anggota majelis yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum pada 24 April 2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 96/Pdtg/2025/PN.Skt dan diajukan oleh Aufaa Luqman, warga Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo, pada Rabu, 9 April 2025.

“Semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, diwajibkan hadir. Penggugat secara etis diharapkan hadir langsung, sementara tergugat dapat diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Bambang, Kamis (10/4).

Dalam petitum gugatan, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena dinilai gagal mewujudkan produksi massal mobil Esemka sebagaimana yang pernah dijanjikan. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang diklaim setara dengan harga dua unit mobil Esemka tipe pikap termurah.

Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat langsung dieksekusi walaupun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, serta meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan khusus terhadap materi gugatan. “Kami akan mempelajari isi gugatan terlebih dahulu secara menyeluruh. Tidak semua gugatan dapat langsung ditanggapi tanpa melihat konteks dan dasar hukumnya,” ungkapnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago