Categories: Nasional

PN Solo Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi

SOLO (RIAUPOS>CO) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menetapkan jadwal sidang gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait mobil Esemka. Gugatan tersebut juga melibatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.

Menurut keterangan Humas PN Solo, Bambang Aryanto, majelis hakim yang akan menangani perkara ini telah ditetapkan dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi, serta dua anggota majelis yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum pada 24 April 2025.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 96/Pdtg/2025/PN.Skt dan diajukan oleh Aufaa Luqman, warga Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo, pada Rabu, 9 April 2025.

“Semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, diwajibkan hadir. Penggugat secara etis diharapkan hadir langsung, sementara tergugat dapat diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Bambang, Kamis (10/4).

Dalam petitum gugatan, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena dinilai gagal mewujudkan produksi massal mobil Esemka sebagaimana yang pernah dijanjikan. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang diklaim setara dengan harga dua unit mobil Esemka tipe pikap termurah.

Selain itu, penggugat meminta agar putusan dapat langsung dieksekusi walaupun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, serta meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan khusus terhadap materi gugatan. “Kami akan mempelajari isi gugatan terlebih dahulu secara menyeluruh. Tidak semua gugatan dapat langsung ditanggapi tanpa melihat konteks dan dasar hukumnya,” ungkapnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

56 menit ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

2 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

3 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

4 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago