Site icon Riau Pos

Kebijakan Relaksasi Pajak Dinilai Positif

kebijakan-relaksasi-pajak-dinilai-positif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah menggelontorkan sejumlah relaksasi pada sektor pajak. Tujuannya, tentu saja meringankan beban dunia usaha di tengah upaya memerangi pandemi Covid-19. Sementara itu, Jawa Timur (Jatim) tidak mengubah target penerimaan pajak meski sejumlah sektor terdampak wabah global.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap kelonggaran pajak, khususnya penurunan tarif pajak penghasilan badan, sudah tepat.

"Pajak yang selama ini kerap ditakuti kini menjadi penyelamat. Ciri gotong royong yang timbal balik kini sungguh terbukti," katanya Jumat (10/7).

Menurut Yustinus, insentif demi insentif yang pemerintah berikan disebut sebagai paket penyelamatan industri padat karya. Dia juga mengapresiasi penerbitkan berbagai aturan yang cukup lengkap untuk menjangkau semua sektor.

Mulai insentif PPh pasal 21 untuk sektor manufaktur, pembebasan PPh pasal 22 impor bahan baku, pengurangan PPh pasal 25, hingga percepatan restitusi PPN. Puncak kebijakan fiskal, ujar dia, adalah Perppu No 1 Tahun 2020.

Dari sisi perpajakan, selain merelaksasi administrasi perpajakan dan rencana mengenakan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22 persen tahun ini. Konsekuensi tarif pajak yang turun adalah berkurangnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 setidaknya sejak April 2020. Dengan begitu, tahun ini pun wajib pajak sudah bisa menikmati kelonggaran kas.

"Tentu saja penurunan tarif pajak tak bisa berdiri sendiri. Ia musti diikuti perubahan kebijakan lain yang kondusif bagi keberlangsungan usaha," ucapnya.

Pemerintah menerbitkan Perpres No 54 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian target penerimaan perpajakan, realokasi, dan penggeseran belanja APBN.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Exit mobile version