jumlah-penumpang-angkutan-umum-dibatasi
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rohil untuk membatasi jumlah penumpang.
"Selain itu menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essensial yang telah ditentukan," kata PLT Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos didampingi Kasubag Dok PIM Hasnul Yamin SE, Sabtu (11/4/2020).
Pelaku atau pengelola travel, jasa angkutan diharuskan melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dishub Rohil.
Suhu tubuh penumpang harus dicek, serta wajib dilakukan berkala penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril.
"Begitu juga penumpang wajib memakai masker," katanya.
Lewat himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakannya demi kebaikan bersama.
Laporan: Zulfadhil (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…