jumlah-penumpang-angkutan-umum-dibatasi
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang di wilayah Rohil untuk membatasi jumlah penumpang.
"Selain itu menghentikan pengoperasian moda transportasi barang kecuali barang penting dan essensial yang telah ditentukan," kata PLT Kadiskominfotik Rohil Hermanto SSos didampingi Kasubag Dok PIM Hasnul Yamin SE, Sabtu (11/4/2020).
Pelaku atau pengelola travel, jasa angkutan diharuskan melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dishub Rohil.
Suhu tubuh penumpang harus dicek, serta wajib dilakukan berkala penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril.
"Begitu juga penumpang wajib memakai masker," katanya.
Lewat himbauan tersebut diharapkan pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakannya demi kebaikan bersama.
Laporan: Zulfadhil (Bagansiapi-api)
Editor: Erizal
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…