Categories: Nasional

10 Jaksa Disiapkan Sidangkan Yan Prana

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid baru saja menjalani proses penyerahan tahap II dalam perkara yang menjeratnya awal pekan ini.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menyiapkan 10 orang jaksa untuk tahap penuntutan di persidangan.

Pada tahap II yang sudah dijalaninya, Yan Prana diserahkan beserta barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Proses ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru tempat dia ditahan.

Yan Prana menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Yang mana, saat itu Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

"Dalam hal ini, ada 10 orang JPU untuk membuktikan  perbuatan tersangka YP (Yan Prana) di pengadilan nanti," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (10/3).

JPU yang disiapkan adalah gabungan dari Kejati Riau dan Kejati Siak "Itu gabungan, dari Kejati Riau dan Kejari Siak," imbuhnya.

Diterangkannya, dalam perkara ini, setidaknya ada 53 orang yang telah di periksa sebagai saksi dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Termasuk ahli," terangnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

5 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

6 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

8 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

9 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

9 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

9 jam ago