Categories: Nasional

Mantan Bupati Rohul Kembali Ajukan PK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus korupsi suap pengesahan APBD Riau 2014-2015, Suparman melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan PK yang kedua diajukan oleh mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) atas hukuman yang diterimanya. 

Hal itu, sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/3) pagi. Sidang yang beragendakan penyampaian memori gugatan dari Suparman selaku pemohon diketuai majelis hakim, Mahyudin SH MH.

Dalam persidangan, mantan Ketua DPRD Riau terlihat hadir dengan mengenakan baju batik warna hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH MH. Sedangkan, termohon turut hadir yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Jaksa Penuntut, Rio Frandy SH.

Lalu, kuasa hukum dari mantan Bupati Rohul itu menyampaikan gugatannya dan tidak dibacakan. Gugatan tersebut diterima oleh majelis hakim dan jaksa penuntut dari lembaga antirasuah. Kemudian, Mahyuddin menunda sidang hingga, Selasa (17/3) mendatang. Adapun agendanya, mendengarkan tanggapan dari KPK terhadap gugatan PK terpidana kasus korupsi tersebut. 

Rio Frandy SH menyampaikan, pihaknya telah menerima memori gugatan dari pemohon dan akan dijawab pada pelaksanaan sidang selanjutnya. Diakui Rio, PK yang diajukan Suparman merupakan yang kedua kalinya. "Iya, ini PK yang kedua diajukan pemohon," jelasnya. 

Sementara Eva Nora menyampaikan, pihaknya mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Dalam PK itu, kata dia, tidak ada pengajuan bukti baru atau novum, tapi dengan alasan yang lain. 

"Kami menilai ada kekhilafan hakim kasasi memutus di tingkat kasasi. Kami harapkan ada keadilan untuk Pak Suparman, setidaknya meringankan hukuman beliau," kata Kuasa Hukum Suparman. 

Eva menerangkan, PK kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi mantan Bupati Rohul dalam pengajuan upaya hukum luar biasa. Untuk itu, dirinya berharap, Hakim Agung mempetimbangkan apa yang disampaikan dalam memori PK tersebut.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

13 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

16 jam ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

18 jam ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago