Categories: Pekanbaru

Sidang Praperadilan (Plt) Bupati Bengka­lis Ditunda Satu Pekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang praperadilan yang diajukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengka­lis Muhammad ST MP, ber­langsung singkat, sekitar 10 menit. Pasalnya, majelis hakim memutuskan menunda jalan persidangan, lantaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku termohon tidak hadir.

Sidang perdana digelar di ruangan Mudjono SH pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/3). Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudissilen SH, yakni pembacaan materi praperadilan.

Dalam persidangan, Muhammad selaku pemohon juga tak terlihat. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Hukum Bris & Partners. Begitu pula, dengan Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon yang tidak hadir di persidangan. Atas kondisi itu, Yudissilen SH memutuskan, menunda persidangan selama satu pekan. "Dikarenakan pihak termohon (Polda Riau, red) tidak hadir, maka sidang kami tunda," ungkap mejelis hakim. 

Ditambahkan hakim tunggal, pihaknya akan kembali melanjutkan jalannya persidangan pada pekan depan. Untuk itu, diharapkan termohon agar hadir pada sidang berikutnya. "Sidang kita lanjutkan, Selasa (17/3) depan," kata Yudissilen SH menutup persidangan. 

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi mengaku  mengetahui sidang praperadilan Muhammad ST MP ditunda pekan depan. Ketika tanya terkait ketidakkehadiran dalam persidangan tersebut, dia hanya menjawab singkat. "Gpp (gak apa-apa)," ujarnya. 

Muhammad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Penetapan tersebut dilakukan lantaran orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. 

Namun, Wakil Bupati Bengkalis ini mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2) kemarin. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara : 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. 

Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya  Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners. 

Sementara isi petitum per­mohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. 

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasuah itu, Muhammad me­lakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandata­ngi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(gem)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

22 jam ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago