pakai-joki-nik-pelamar-cpns-bakal-diblokir
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ini warning bagi pelamar CPNS yang coba-coba menggunakan joki. Jika dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS 2019 mereka ketahuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.
"Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut Paryono, salah satu pertimbangan pemblokiran itu adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Selain itu, tindakan perjokian itu juga merupakan tindak pidana berupa tindakan pemalsuan. Sesuai KUHP pasal 55 dan pasal 263, mereka bisa diancaman pidana enam tahun penjara.
"Kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS juga akan tertutup," katanya.
Sampai 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Diskualifikasi dilakukan karena kesalahan formasi (14 kasus); joki (4 kasus); tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan pelanggaran tata tertib (8 kasus). (esy/jpnn)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…
PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…
Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…
Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.
Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…
Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…