Categories: Nasional

KPK Tetapkan Ferdy Yuman Tersangka karena Halangi Penyidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga sengaja merintangi penyidikan perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan Ferdy yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung itu. 

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman, tidak dibacakan, red), swasta," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/1/2021). 

Terkait kronologi penangkapan, Setyo mengungkapkan diawali pada hari Jumat, 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.   

"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam," kata Setyo. 

Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan tersangka FY.  Lalu pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.   

"Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Setyo. 

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

17 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

17 jam ago

Pemuda Padel Hadirkan Lapangan Super Panoramik di Pekanbaru

Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…

18 jam ago

Imlek 2026, JNE Hadirkan Barongsai dan Banjir Promo hingga 77 Persen

JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…

18 jam ago

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026, Touring Seru Plus Edukasi Safety

Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…

18 jam ago

Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.

18 jam ago