Categories: Nasional

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing dari Rumah Saiful Ilah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari perkara suap proyek infrastruktur yang menjerat Saiful.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam penggeledahan itu KPK juga menyita berbagai mata uang asing yang berjumlah USD 50.000 dan SGD 64.000. Selain itu, terdapat juga mata uang dollar Australia, Euro, dan Yen.

"Saat ini masih dalam proses penghitungan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah pada Sabtu (11/1). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah mata uang rupiah dan asing serta dokumen terkait proyek pengadaan infrastruktur.

Lembaga antirasuah juga turut menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. Sejumlah ruangan pun turut digeledah, di antaranya ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.

Untuk diketahui, KPK menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK turut menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji serta dua orang bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi yang berperan sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

7 menit ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

34 menit ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

1 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

7 jam ago

Rocky Hybrid Smart Challenge, Uji Nyata Mobil Hybrid di Lalu Lintas Kota

Daihatsu mengajak komunitas merasakan langsung performa dan efisiensi Rocky Hybrid lewat Smart Challenge di lalu…

7 jam ago

9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Resmi Diserahkan ke JPU

Kejari Inhu melimpahkan sembilan tersangka korupsi pengelolaan keuangan Perumda BPR Indra Arta ke JPU. Perkara…

7 jam ago