Categories: Nasional

Asrul Sani: Pimpinan Ponpes Cabul di Bandung Harus Dihukum Kebiri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani mendesak agar pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36), yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dihukum kebiri.

Arsul menilai dalam kasus perkosaan massal yang berulang, instrumen hukum pidana perlu digunakan. Bukan hanya ancaman penjara maksimal, namun juga termasuk hukuman kebiri.

"Instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan. Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara maksimal, tapi juga pidana lainnya seperti pengkebirian," kata Arsul di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menurut dia, hukuman tersebut perlu dijatuhkan sebagai efek jera. Wakil Ketua MPR itu menjelaskan, di beberapa negara yang memberlakukan hukuman berat bagi pelaku perkosaan, hukuman mati kerap dijatuhkan, atau paling tidak penjara dalam waktu yang lama.

Sedangkan, dalam kasus pencabulan pimpinan ponpes di Bandung, hukuman penjara maksimum bahkan bisa ditambah sepertiga, selain pidana tambahan berupa kebiri.

"Hukum pidana kita membuka kemungkinan bukan hanya ada pidana maksimum saja, tapi bisa ditambah dengan sepertiga, selain pidana tambahan dalam bentuk kebiri itu," kata dia.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengutuk aksi cabul belasan santri oleh seorang pimpinan yayasan pesantren sekaligus guru ngaji di Kota Bandung itu. Uu meminta penegak hukum agar dijerat dengan hukuman yang berlaku.

"Pertama, saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua, saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," kata Uu di Bandung, Kamis (9/12).

"Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum agar diberlakukan hukum yang berlaku," ucap Uu menambahkan.

Uu juga menyebut bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa pimpinan pesantren di Bandung tersebut. Diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya rekam jejak kurang baik yang tidak diketahui korban-korbannya.

"Ternyata memang saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar, terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," ujarnya.

Uu berharap masyarakat tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra-putrinya sedang menempuh pendidikan di majlis taklim, pondok pesantren, atau di madrasah diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

Pelaku HW diketahui saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Jaksa mendakwa H salah satunya dengan pasal Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, HW disebut telah melakukan aksinya sejak lima tahun lalu di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, kini dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung. Bahkan lima korbannya telah melahirkan sampai dua kali.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

13 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

14 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

15 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

15 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

16 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

16 jam ago