Categories: Nasional

AHY: Moeldoko Tak Punya Hak Ganggu Rumah Tangga Demokrat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut.
MAmenolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini,” ujar AHY dalam video yang ditayangkan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
AHY mengaku, dirinya pertama kali mendapatkan kabar bahwa uji materi kubu Moeldoko ditolak MA, dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan lewat sambungan telpon. Hal ini lantaran dirinya sedang di Amerika Serikat menemani sang ayah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani perawatan kanker prostat.
“Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” katanya.
Menurut AHY, kubu Moeldoko memiliki tujuan jelas yakni melakukan kudeta Partai Demokrat terhadap kepemimpinan yang ia pegang. Padahal kepemimpinannya telah sah dan diakui oleh pemerintah.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

15 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

15 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

15 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

15 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

1 hari ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago