MOHAMMAD RIDWAN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.
"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.
Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.
Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)
Editor: Arif Oktafian
Warga Duri tertipu Rp7 juta dengan modus janji kerja. Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban…
Pelatih Timnas U-17 Kurniawan targetkan juara AFF 2026. Tekankan mental juara sebagai persiapan menuju Piala…
Mangrove di Inhil menyusut drastis, picu abrasi dan banjir. Warga mulai menanam kembali demi menyelamatkan…
Wako Pekanbaru tinjau lokasi kebakaran di Senapelan dan pastikan bantuan untuk korban. Satu rumah hangus,…
Kuansing gagal meraih Adipura 2025 akibat masalah sampah. Kondisi kebersihan Telukkuantan dinilai belum memenuhi standar…
Kebakaran terjadi di ruang panel Fakultas Saintek UIN Suska Pekanbaru. Diduga akibat korsleting listrik saat…