Ridho Rhoma.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pemanggilan itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2019). ’’Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30 (Ridho akan menyerahkan diri). Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana,’’ kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…