Ketua KPU RI Arief Budiman.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono, anggota majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Pengadu dalam perkara ini Adly Yusuf Saepi, PNS/mantan anggota KPU Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) periode sisa masa jabatan 2014-2019. Ia memberikan kuasa kepada Andri Darmawan, Andi Muhammad Hasgar AS.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Arief Budiman selaku Ketua KPU. Kemudian Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan Hasyim Asy’ari. Kepada Wahyu Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Sementara kepada Evi Novida Ginting sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. ’’Putusan ini berlaku sejak dibacakannya putusan ini,’’ ujar Harjono.
Dalam perkara ini, pengadu mendalilkan para teradu melalui tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 tidak meloloskan pengadu dalam tahap administrasi. Karena menggunakan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…
Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…
Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…
Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…