Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong
berinisial LES (55), ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan
penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp dan Facebook soal
’’Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’’.
Karopenmas
Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa satu buah telepon
genggam dan satu buah sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih
diperiksan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi
berhasil mengungkap alasan pelaku nekad menyebar hoaks. Pada polisi, LES
mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu
pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.
’’Tersangka
memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp
grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan
paslon presiden,’’ kata Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019).
Diketahui,
pelaku menyebarkan berita hoaks dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo
Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption
‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET
SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi
#MEMALUKAN!!!!.
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…