Categories: Nasional

Satu Lagi yang Jadi Tersangka Makar: Mantan Kapolda Metro Jaya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tersangka yang disangkakan atas kasus dugaan perbuatan makar bertambah. Kali ini yang jadi tersangka tidak tanggung-tanggung, mantan Kapolda Metro Jaya, Mohammad Sofyan Yacob.

Adanya penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ’’Iya sudah kita tetapkan tersangka kasus makar. kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri, kata Argo di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Rencananya Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedag sakit. ’’Ditunda ya, karena sakit,’’ ungkap Argo.
Penyidik sempat memeriksa beberapa saksi terkait kasus Sofyan. Setelah pihaknya pun langsung melalukan gelar perkara. ’’Kita
melakukan pemeriksaan saksi- saksi Tanggal 29 Mei kita
sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa
statusnya kita naikkan menjad tersangka,’’ ungkap Argo.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan dalam kasus ini, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

“Laporannya yang waktu itu yang lapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,’’ paparnya.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

3 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

4 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

8 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

8 jam ago