Categories: Nasional

Ojol Minta Bantuan Rp 100 Ribu Per Hari, Tak Butuh Sembako

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

11 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

12 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

12 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago