Categories: Nasional

Ojol Minta Bantuan Rp 100 Ribu Per Hari, Tak Butuh Sembako

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilirkan nasib para pengemudi ojek online setelah dilarang mengambil order penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, para pengemudi saat ini kesulitan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Ketua Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ada dua tuntutan dari organisasi kepada pemerintah. Pertama, Pemprov DKI diminta segera mengevaluasi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dan membatalkan aturan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB dengan mengizinkan kembali sepeda motor membonceng penumpang," kata Igun saat dihubungi, Jumat (10/4).

Tuntutan kedua yakni apabila Pergub tersebut tidak bisa dievaluasi, maka pemerintah diminta memberikan kompensasi kepada pengemudi ojek online. Bantuan ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kami tidak butuh seperti sembako atau kebutuhan pokok lainnya, karena setiap orang kebutuhannya berbeda-beda. Berikan nilai tunai bukan berupa barang. Yang kami harapkan Rp 100 ribu per hari," ucap Igun.

Dengan bantuan tunai ini, Igun menyebut bisa dimanfaatkan pengemudi untuk mengambil orderan makanan. Pasalnya orderan tersebut butuh modal untuk membayar makanan pelanggan ke rumah makan yang dituju.

Diketahui, ojek online dipastikan tidak dibolehkan mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada awalnya pihaknya telah menggelar komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membolehkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, untuk merealisasikan wacana ini harus dilakukan perubahan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

15 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

15 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

21 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

21 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago