Categories: Nasional

26 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Jalani Asimilasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Dumai, Rabu (9/2/2022) dikeluarkan dari rumah tahanan untuk menjalani asimilasi dan cuti menjelang habis masa tahanan.

Proses asimilasi ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana.

"Pengeluaran narapidana dan anak pidana melalui program asimilasi di Rutan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel Panjaitan melalui Humas Rutan Dumai Agung, Rabu (9/2).

Dikatakan Agung, hari ini ada sebanyak 26 orang warga binaan dikeluarkan untuk menjalani asimilasi. Sebelum dikeluarkan, dilakukan serah terima kepada pembimbing kemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru sebagai pengawas warga binaan saat menjalani asimilasi di rumah.

"Menjalani proses asimilasi ini bisa dikatakan mereka melanjuti masa tahanan di rumah mereka bukan bebas. Di mana para warga binaan ini dilarang keluar rumah sembari menunggu SK PB(Pembebasan Bersyarat) atau CB(Cuti Bersyarat) mereka turun sesuai dengan Permen 43 Tahun 2021," terang Agung.

Dengan kata lain mereka belum bebas dan semua kegiatan mereka akan terus dipantau oleh petugas Bapas yang telah ditunjuk. Kalau memang selama menjalani masa asimilasi mereka melakukan pelanggaran maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali dibawa ke Rutan.

Mereka yang menjalani asimilasi ini juga dijamin oleh salah seorang keluarga mereka dan kalau di kemudian hari mereka kabur maka sebagai penjamin keluarga mereka harus bertanggung jawab," tambah Agung.

"Nantinya setelah SK PB dan CB nya turun mereka  yang menjalani asimilasi akan dipanggil kembali untuk mengambil surat bebas bersyaratnya, dan mereka selama menjalani asimilasi rumah dan bebas bersyarat selalu wajib lapor ke Bapas," terang Agung.

Agung juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan menjadi bagian masyarakat yang produktif terlabih jangan pernah melakukan pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan hukum.(mx12/rpg)

 

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

6 menit ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

23 menit ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

2 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

3 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

3 jam ago

DPR RI Minta Agrinas Selektif Pilih Mitra, Jangan Sampai Konflik Perkebunan Terulang

DPR RI meminta Agrinas selektif memilih mitra KSO agar konflik perkebunan tak berulang dan masyarakat…

3 jam ago