Categories: Nasional

514 Perempuan di Dumai Jadi Janda Baru, Didominasi Perselingkuhan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ternyata, selama pandemi Covid-19 menyebabkan angka perceraian di Kota Dumai tinggi. Hal tersebut terbukti selama tahun 2021, sebanyak 514 orang perempuan di Kota Pelabuhan itu resmi menyandang status janda.

Informasi yang dirangkum Riaupos berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Kelas I B Dumai, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai menerima 720 berkas. Dari jumlah tersebut, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Afrizal menjelaskan angka tersebut, berdasarkan data sepanjang tahun 2021. Dirinya menjelaskan, Gugat cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian. Dengan jumlah 387, untuk suami menalak istri, jumlahnya lebih sedikit hanya 127 perkara.

"Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 359 kasus,"katanya di awal Februari 2022.

Bukan hanya itu saja, menurut Afrizal, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 97 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus, mabuk 4 kasus dan pasangan dipenjara 3 kasus. Juga ada poligami, cacat dan madat masing-masing 1 kasus.

"Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian,"bebernya.

Senada, Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Khoiriyah Roihan menerangkan bahwa berdasarkan catatan PA kelas IB, pihaknya menerima sekitar 720 berkas, Dari jumlah itu, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

"Berdasarkan fakta persidangan memang pertengkaran antara suami istri mendominasi, permasalahan yakni terkait ekonomi," sebutnya.

Dirinya mengaku, tidak hanya perkara cerai saja, di 2021 pihaknya juga melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, dan juga mediasi setelah perceraian terus intens dilakukan.

Disinggung mengenai usia 514 janda baru dan usia rentang usia keluarga yang bercerai di Dumai tersebut. Pihak Pengadilan Agama Kelas IB mengaku tidak memiliki data lengkap soal usia dimaksud termasuk pengelompokan data usia.

"Kalau usia tidak ada dalam aplikasinya. Tak mungkin juga ribuan perkara di cek satu persatu,"kata Afrizal yang dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat elektronik.

Bagaimana terkait rata-rata usia secara global. Afrizal juga enggan memberikan penjelasan. "Tidak ada,"singkatnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

12 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

13 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

13 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

15 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

18 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago