Categories: Nasional

514 Perempuan di Dumai Jadi Janda Baru, Didominasi Perselingkuhan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ternyata, selama pandemi Covid-19 menyebabkan angka perceraian di Kota Dumai tinggi. Hal tersebut terbukti selama tahun 2021, sebanyak 514 orang perempuan di Kota Pelabuhan itu resmi menyandang status janda.

Informasi yang dirangkum Riaupos berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Kelas I B Dumai, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai menerima 720 berkas. Dari jumlah tersebut, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Afrizal menjelaskan angka tersebut, berdasarkan data sepanjang tahun 2021. Dirinya menjelaskan, Gugat cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian. Dengan jumlah 387, untuk suami menalak istri, jumlahnya lebih sedikit hanya 127 perkara.

"Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 359 kasus,"katanya di awal Februari 2022.

Bukan hanya itu saja, menurut Afrizal, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 97 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus, mabuk 4 kasus dan pasangan dipenjara 3 kasus. Juga ada poligami, cacat dan madat masing-masing 1 kasus.

"Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian,"bebernya.

Senada, Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Khoiriyah Roihan menerangkan bahwa berdasarkan catatan PA kelas IB, pihaknya menerima sekitar 720 berkas, Dari jumlah itu, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

"Berdasarkan fakta persidangan memang pertengkaran antara suami istri mendominasi, permasalahan yakni terkait ekonomi," sebutnya.

Dirinya mengaku, tidak hanya perkara cerai saja, di 2021 pihaknya juga melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, dan juga mediasi setelah perceraian terus intens dilakukan.

Disinggung mengenai usia 514 janda baru dan usia rentang usia keluarga yang bercerai di Dumai tersebut. Pihak Pengadilan Agama Kelas IB mengaku tidak memiliki data lengkap soal usia dimaksud termasuk pengelompokan data usia.

"Kalau usia tidak ada dalam aplikasinya. Tak mungkin juga ribuan perkara di cek satu persatu,"kata Afrizal yang dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat elektronik.

Bagaimana terkait rata-rata usia secara global. Afrizal juga enggan memberikan penjelasan. "Tidak ada,"singkatnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

5 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

5 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

6 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

22 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago