Categories: Nasional

514 Perempuan di Dumai Jadi Janda Baru, Didominasi Perselingkuhan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ternyata, selama pandemi Covid-19 menyebabkan angka perceraian di Kota Dumai tinggi. Hal tersebut terbukti selama tahun 2021, sebanyak 514 orang perempuan di Kota Pelabuhan itu resmi menyandang status janda.

Informasi yang dirangkum Riaupos berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Kelas I B Dumai, sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai menerima 720 berkas. Dari jumlah tersebut, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Afrizal menjelaskan angka tersebut, berdasarkan data sepanjang tahun 2021. Dirinya menjelaskan, Gugat cerai istri terhadap suami mendominasi perkara perceraian. Dengan jumlah 387, untuk suami menalak istri, jumlahnya lebih sedikit hanya 127 perkara.

"Mengenai penyebab perceraian, perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menempati urutan pertama sebanyak 359 kasus,"katanya di awal Februari 2022.

Bukan hanya itu saja, menurut Afrizal, penyebab perceraian yang ditemui dalam fakta persidangan terdapat beberapa alasan. Misalnya meninggalkan pasangan sebanyak 97 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 6 kasus, mabuk 4 kasus dan pasangan dipenjara 3 kasus. Juga ada poligami, cacat dan madat masing-masing 1 kasus.

"Dari perbandingan jumlah tersebut, kita bisa mengetahui bahwa angka gugatan menunjukkan, perempuan lebih banyak menginisiasi terjadinya perceraian. Dan perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi faktor dominan perceraian,"bebernya.

Senada, Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Dumai, Khoiriyah Roihan menerangkan bahwa berdasarkan catatan PA kelas IB, pihaknya menerima sekitar 720 berkas, Dari jumlah itu, 514 sudah diputuskan perkaranya, baik Talak Cerai maupun Gugat Cerai.

"Berdasarkan fakta persidangan memang pertengkaran antara suami istri mendominasi, permasalahan yakni terkait ekonomi," sebutnya.

Dirinya mengaku, tidak hanya perkara cerai saja, di 2021 pihaknya juga melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, dan juga mediasi setelah perceraian terus intens dilakukan.

Disinggung mengenai usia 514 janda baru dan usia rentang usia keluarga yang bercerai di Dumai tersebut. Pihak Pengadilan Agama Kelas IB mengaku tidak memiliki data lengkap soal usia dimaksud termasuk pengelompokan data usia.

"Kalau usia tidak ada dalam aplikasinya. Tak mungkin juga ribuan perkara di cek satu persatu,"kata Afrizal yang dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat elektronik.

Bagaimana terkait rata-rata usia secara global. Afrizal juga enggan memberikan penjelasan. "Tidak ada,"singkatnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

21 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

21 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

2 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

2 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

2 hari ago