wahyu-setiawan-tuliskan-permintaan-maaf
PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Anggota
KPU RI Wahyu Setiawan resmi menyandang status tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh lembaga anti rasuah, Wahyu diduga
telah menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode
2019-2024.
Usai menyandang status tersangka, Wahyu menyampaikan
permintaan maaf terbuka, melalui secarik kertas dengan tulisan tangan.
Pada poin pertama surat tersebut, Wahyu menyampaikan permintaan maaf
kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI.
Ia juga sempat
menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran KPU
se-Indonesia.â€kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya
menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,†tulis Wahyu.
Soal kebenaran surat tersebut, Anggota KPU Riau Divisi Humas dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (10/1/2019) membenarkan. Ia menyatakan surat tersebut memang tulisan Wahyu sendiri.
“benar,†ujar Nugroho singkat.(nda)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.