Categories: Nasional

KPU Gagal Dorong Regulasi Lebih Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020. Anggota Komisi II DPR, Kamrusammad‎ menyayangkan hal tersebut.

Kamarusammad mengatakan, melarang eks koruptor mengikuti Pilkada Serentak 2020 sebetulnya merupakan bentuk sanksi sosial bagi para bekas narapidana kasus korupsi‎. Faktanya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK lantaran terlibat kasus korupsi

"Larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada adalah sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018. Jika larangan tersebut diberlakukan maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas," katanya, Senin (9/12).

Namun, lantaran KPU sudah membuka pintu untuk para eks koruptor untuk terjun ke Pilkada Serentak 2020, Kamarusammad pun menilai KPU telah gagal menciptakan pemerintahan yang baik.

‎"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik‎," ungkapnya.

Kamarusammad pun yakin akan ada persepsi miring dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial ini. Nantinya, masyarakat bisa tidak lagi percaya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas‎," ungkapnya.

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

13 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

21 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

21 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

21 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

21 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

22 jam ago