Site icon Riau Pos

Warga Sumpur-Bungo Tanjung Berdamai

Warga Sumpur-Bungo Tanjung Berdamai

PADANGPANJANG (RIAUPOS.CO) — Warga Nagari Bungotanjuang, Kecamatan Batipuh dengan Warga Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan akhirya dimediasi setelah terlibat bentrok, Kamis (5/12).

Proses mediasi dilakukan di Aula Mapolres Padangpanjang, Jumat (6/12)  melibatkan puluhan warga dari kedua nagari. Sebelumnya dalam insiden yang dipicu persoalan tapal batas itu, tiga warga dilaporkan mengalami luka dan mendapatkan perawatan serius di RSUD setempat. Proses mediasi dilakukan oleh Kodim 0307 Tanahdatar, Polres Padangpanjang dan Pemkab Tanahdatar menghadirkan pihak nagari dan ninik mamak Kenagarian Bungatanjuang, Sumpu, Guguak Malalo dan Padanglaweh.

Perwakilan dari Nagari Bungatanjuang, Fauzi Mukhtar menyebutkan pada 17 November sudah ada pertemuan antara nagari tersebut dengan pihak Malalo di Padanglaweh dan melahirkan kesepakatan tentang tapal batas.

Pada hari terjadinya peristiwa bentrok tersebut, Fauzi mengaku pihaknya tidak ada niat untuk memancing permasalahan dan hanya menjelaskan batas secara adat yang telah disepakati. "Namun kami tidak menduga akan berakhir seperti ini. Padahal saat diminta mundur sejauh 30 meter oleh pihak berwajib, kami pun menuruti demi situasi kondusif," ungkapnya.

Sementara perwakilan dari Nagari Sumpu, Yohanes menjelaskan permasalahan tapal batas yang sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini belum inkrah. Terkait itu belum ada keputusan siapa pemilik di antara masing-masing nagari. Namun saat peristiwa terjadi, pihaknya mengaku tidak tahu apa-apa ketika didatangi orang-orang bersenjata badik dan sebagainya. Padahal menurutnya, sudah ada kesepakatan untuk mengikuti hasil pengadilan sampai inkrah hukum.

"Kesepakatan itu tertulis dan telah disampaikan kepada sejumlah pihak-pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian dan Pemkab Tanahdatar. Berdasarkan ini, jelas belum ada hak yang kuat bagi Bungatanjung untuk membuat tapal batas di lokasi tersebut," tutur Yos, sapaanya.

Bahkan menurutnya berdasarkan gugatan yang diajukan ke PN Batusangkar atas wanprestasi Bungatanjung, pengadilan memutuskan tempat tersebut adalah wilayahnya Nagari Sumpu. "Namun sejak 1896, 1936 dan 1955, pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi tentang tapal batas ini," ungkapnya.

Perwakilan Nagari Guguak Malalo dan Padanglaweh mengharapkan pihak-pihak terkait menuntaskan permasalahan ini agar masyarakat yang hidup bertetangga dan badunsanak tersebut tidak diributkan persoalan tapal batas yang sudah sejak lama tidak berujung pangkal.(jpg/egp)

Exit mobile version