Categories: Nasional

Pertemuan 15 Menit, Ini yang Disampaikan Amien Rais Cs ke Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar Amien Rais bersama beberapa yang lain bertemu Presiden RI Ir Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021) dibenarkan Menko Bidang Polhukam Mahfud MD. Kehadiran tersebut atas nama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

“Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais,” ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden.

Mahfud mengatakan, pada intinya dalam pertemuan singkat selama 15 menit, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.

“Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam,” ujar Mahfud.

Dia menyampaikan tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.

“Itu yang disampaikan kepada presiden,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.

“Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik,” ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa.

Namun, kata Mahfud, dalam pertemuan tersebut TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran berat.

Mahfud menekankan pemerintah terbuka manakala ada bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

Dia mengingatkan, sebuah peristiwa baru dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni terstruktur, sistematis dan masif.

“(Sampaikan) Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Mahfud sekali lagi meminta kepada TP3 atau siapapun yang mempunyai bukti-bukti lain agar dikemukakan di persidangan.

“Tapi kami melihat yang disampaikan Komnas HAM sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

28 menit ago

17 Ruas Jalan Jadi Prioritas Perbaikan Pemko Pekanbaru Awal 2026

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan 17 ruas jalan rusak pada 2026. Perbaikan menunggu verifikasi APBD dan…

41 menit ago

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

58 menit ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

1 jam ago

Universitas Riau Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…

1 jam ago

Kebakaran Asrama Ponpes di Kateman, Ratusan Santri Berhasil Dievakuasi

Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…

2 jam ago