Categories: Nasional

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Menkeu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya pemerintah menaikkan iuran ini, namun mendapatkan protes dari banyak pihak karena sangat memberatkan rakyat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau keputusan MA tersebut.  Menurut Sri, karena BPJS Kesehatan sangat tergantung dengan iuran anggotanya, pihaknya akan melihat seperti apa dampak dari putusan MA tersebut.

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, BPJS Kesehatan masih merugi. Meski sudah disuntik dana, BPJS Kesehatan tetap defisit.

“Sampai dengan akhir Desember 2019 kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA, red) adalah suatu realita yang harus kami lihat, kami nanti review-lah," tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya MA mengabulkan uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Uji materiel itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

 “Pasal 34 itu yang dikabulkan (dibatalkan, red) kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

36 menit ago

PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…

58 menit ago

Test Drive Suzuki Fronx Bisa Bawa Pulang Mobil hingga iPhone!

Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…

1 jam ago

Penertiban Tak Efektif, PKL Tetap Jualan di Lokasi Lama

PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…

2 jam ago

Siap Kerja! 402 Siswa SMKN Pertanian Terpadu Jalani Ujian Sertifikasi

Sebanyak 402 siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru ikuti USM LSP-P1 dan UKK Mandiri sebagai bekal…

2 jam ago

Diduga ODGJ, Wanita Tanpa Identitas Dievakuasi ke Panti Rehabilitasi

Wanita tanpa identitas diduga ODGJ diamankan di Rohul. Sempat agresif, kini dibawa ke panti rehabilitasi…

2 jam ago