presiden-minta-rancang-regulasi-lindungi-industri-media
BANJARMASIN (RIAUPOS.CO) – Persaingan pers dengan platform digital menjadi isu utama yang diangkat dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin kemarin (8/2). Presiden Joko Widodo membuka peluang adanya regulasi setelah mendapat desakan dari insan pers. Tujuannya, perusahaan pers bisa bertahan dari gempuran platform digital.
Selain presiden, sejumlah tokoh hadir dalam peringatan Hari Pers tersebut. Di antaranya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, beberapa menteri, dan sejumlah duta besar negara sahabat. Perwakilan media massa se-Indonesia juga hadir.
Beberapa waktu belakangan, dunia pers mengalami disrupsi setelah banyak platform digital, khususnya media sosial, menjadi tren. Yang dipersoalkan kalangan pers bukanlah kemunculan platform-platform tersebut, melainkan minimnya regulasi yang mengaturnya. Alhasil, bisnis media pun terkena imbas yang tentu saja merembet pada dunia pers.
“Perlu dukungan tegas berupa hadirnya negara untuk mewujudkan berbagai regulasi yang menjamin terjadinya persaingan bisnis media yang sehat, seimbang, dan setara,†ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari. Di saat yang sama, peraturan itu juga harus mampu memberantas gelombang berita bohong alias hoaks, terutama lewat media sosial.
Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah pajak. “Perlu aturan yang lebih adil dalam tata cara perpajakan terkait fungsi media,†lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, presiden setuju bahwa ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan konten berita yang baik. ’’Untuk itu, dibutuhkan industri pers yang sehat,’’ terangnya. Jokowi mengakui, platform digital yang regulasinya belum ada sangat menjajah dunia pers. Dia juga sempat berbincang dengan para pemimpin redaksi media massa terkait keberlangsungan industri media. ’’Saya minta untuk segera disiapkan draf regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita,’’ lanjut Jokowi.
Jangan sampai semuanya diambil platform digital dari luar. Di satu sisi, mereka tidak membayar pajak. Aturan main juga tidak ada. Sebaliknya, aturan untuk pers di Indonesia sangat rigid. Maka, perlu ada regulasi karena sebenarnya problem yang sama juga dihadapi banyak negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…
Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…
Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…