Categories: Nasional

Terungkap, Dua ABG Asal Depok Dijadikan PSK di Batam

BATAM (RIAUPOS.CO) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur atau human trafficking di Bar Chelsea di Teluk Pandan, Sintai, Batuaji, Rabu (8/1/2020) siang.

Kasus ini melibatkan dua anak perempuan berusia 15 tahun, L, dan S, asal Depok, Jawa Barat.

Selain membebaskan korban, polisi turut mengamankan A (15), selaku muncikari, serta pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik bar, Dewi Syadiah dan Suharman.

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan KPPAD Kepri.

Korban direkrut dari kampung halamannya dan dipekerjakan melayani tamu.

“Mereka ini dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). Dari hasil melayani tamu itu, mereka diberi uang,” ujar Prasetyo, Rabu (8/1/2020) di Mapolresta Barelang.

Sementata itu, Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban.

Korban mengaku dipaksa melayani lelaki hidung belang. Bahkan, setelah bekerja, mereka disekap di dalam kamar.

“Korban ini setelah bekerja sempat memegang ponsel. Kemudian melaporkan ke keluarganya di Depok dan memberi tahu ke Kemensos (Kementerian Sosial) dan sampai ke kita (KPPAD),” kata Erry.

Dari pengakuan korban, mereka dibawa ke Batam pada Ahad (5/1/2020) siang dan dijanjikan bekerja di kafe.

Bahkan, A, yang berstatus sebagai siswi SMP swasta di Depok ini, pamit ke orangtuanya untuk liburan.

“Memang salah satu dari korban ini sedikit nakal, sehingga nekat mengikuti ajakan mucikarinya. Di sana (bar) mereka hanya diberi uang lima puluh ribu,” kata Erry.

Erry menambahkan, dengan kejadian ini, pihaknya melakukan pendampingan, rehabilitasi korban, serta pemulangan ke kampung halaman.

Ia juga berharap kepada pemilik bar di lokalisasi, tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, dari pengakuan A, ia diberi tugas pemilik bar untuk mencari dan merekrut anak di bawah umur pada Desember 2019.

Ia menjalankan tugas tersebut karena kebaikan pemilik bar dan mendapatkan hadiah ponsel.

“Mereka (pemilik bar) selama ini baik dengan keluarga saya. Jadi, saat disuruh mencari, saya mau saja,” kata A, yang juga merupakan sepupu pemilik bar tersebut.

A menjelaskan, ia sudah lama mengenal para korban. Saat itu, kedua korban menghubunginya untuk dicarikan pekerjaan.

“Karena mereka mau, ya saya langsung bawa ke Batam,” katanya.

Atas perbuatannya UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

4 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

5 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

7 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

7 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

8 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

10 jam ago