Categories: Nasional

KPK Tak Gentar Jika Digugat Praperadilan Bupati Sidoarjo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir digugat ke praperadilan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, KPK tidak mempermasalahkan meski operasi senyap itu masih menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Itu hak tersangka kalau ada yang keberatan (mengajukan praperadilan, red), penandatanganan sprindik silahkan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) malam.

Alex yang juga merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini menegaskan, membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus secara utuh. Menurutnya, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi lembaga antirasuah.

Alex menyebut, kegiatan tangkap tangan yang meringkus Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah dilakukan penyelidikannya selama dua tahun. Menurutnya, itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

“Pimpinan tidak mengabaikan laporan masyarakat, kalau ada korupsi di daerah inilah jawaban dari info masyarakat, bukan kritik dari masyarakat,” terang Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/1) malam. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap tersebut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edwir Sulaiman
Sumber: JawaPos.com

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

12 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago