JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus cessie Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra. Salah satu tersangka yang terjerat yakni eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menduga Andi Irfan menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra dapat lolos dari jeratan hukum dengan proses kepengurusan fatwa.
Nama-nama hakim MA dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.
"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA, red) yang akan kita buka di dakwaan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kalopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Dia disangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…