Categories: Nasional

Kurangi Arus Balik, ASN WFH Sepekan

(RIAUPOS.CO) – KAPOLRI Jenderal Listyo Si­git Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan work from home (WFH). Hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan panjang saat arus balik yang diprediksi masih terjadi hari ini (8/5) dan besok (9/5).

Usul tersebut direspons po­sitif oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. Dengan catatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. ”WFH bisa diterapkan selama satu pekan setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022,” ujarnya.

Tjahjo menjamin WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta la­ya­nan pemerintahan lainnya. Sebab, kini telah diterapkan sistem pemerintahan berba­sis elektronik (SPBE). Sistem tersebut memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarga kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia. Dengan begitu, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan. ”WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah pertambahan kasus Covid-19,” paparnya.

Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk dosis ketiga atau booster.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turut menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (WFH). ”Tentu, pelaksanaannya harus berdasar kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di tempat kerja masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Ida, sistem itu cukup familier karena pernah bersama-sama dilakukan selama pandemi Covid-19. Dengan demikian, bisa diterapkan sementara waktu untuk menghindari kepadatan puncak arus balik. ”Namun, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasar kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(mia/c19/fal/muh)

Laporan JPG, Jakarta

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

18 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

18 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago