Categories: Nasional

Urus STNK Kini Bisa Pakai LinkAja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Platform keuangan digital dari Telkomsel dan sinergi BUMN lainnya, LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir pelat nomor, dan mutasi kendaraan.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan.

"Melalui menu layanan perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Layanan ini dikatakan melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah," lanjut Haryati.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK dikatakan bakal di proses dalam kurun waktu 3×24 jam. Hanya saja layanan belum berlaku menyeluruh di Indonesia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

9 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

10 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

10 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

10 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

10 jam ago