Categories: Nasional

DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dalam Perpres tersebut, DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, walaupun Jakarta tetap menjadi ibu kota. Namun dalam Perpres tersebut tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih menjadi ibu kota negara dalam lima tahun ke depan.

"Karena Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan DKI Jakarta apakah tetap menjadi ibu kota negara. Karena Prepres itu merupakan amanat UU," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5).

Pramono juga mengatakan, tata ruang wilayah Jabodetabek – Punjur memang harus ditinjau setiap lima tahun sekali. Hal itu karena diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Lewat Perpres tersebut DKI Jakarta masih menjadi ibu kota. Menurut Pramono, karena memang secara hukum sampai saat ini DKI ‎masih menjadi ibu kota negara.

"Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan," katanya.

Diketahui, seperti dikutip Jumat (8/5), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota.

"Kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," isi Pepres tersebut.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai ibu kota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional
f. pusat kegiatan industri kreatif
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara
k. pusat kegiatan pariwisata, dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.‎

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

57 menit ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

2 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

3 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

3 jam ago

Pimpin Pawai Taaruf MTQ Riau, Bupati Afni Tekankan Anak Siak Harus Bisa Membaca Al-Qur’an

Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin pawai taaruf MTQ Riau ke-44 dan menegaskan komitmen mencetak generasi…

3 jam ago