Categories: Nasional

DKI Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Dalam Perpres tersebut, DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, walaupun Jakarta tetap menjadi ibu kota. Namun dalam Perpres tersebut tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih menjadi ibu kota negara dalam lima tahun ke depan.

"Karena Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan DKI Jakarta apakah tetap menjadi ibu kota negara. Karena Prepres itu merupakan amanat UU," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5).

Pramono juga mengatakan, tata ruang wilayah Jabodetabek – Punjur memang harus ditinjau setiap lima tahun sekali. Hal itu karena diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Lewat Perpres tersebut DKI Jakarta masih menjadi ibu kota. Menurut Pramono, karena memang secara hukum sampai saat ini DKI ‎masih menjadi ibu kota negara.

"Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan," katanya.

Diketahui, seperti dikutip Jumat (8/5), dalam Perpres tersebut Pasal 2 ayat (2) disebutkan DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota.

"Kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta," isi Pepres tersebut.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai ibu kota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional
f. pusat kegiatan industri kreatif
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara
k. pusat kegiatan pariwisata, dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.‎

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

20 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

20 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago