Categories: Nasional

Lima Penyelundup TKI Ilegal Dihukum Ringan

BATAM (RIAUPOS.CO) — Lima terdakwa kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (6/3).

Empat di antaranya divonis masing-masing 16 bulan penjara dan satu orang 12 bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, para terdakwa sempat minta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jasael.

Alasannya, mereka masih punya tanggungan keluarga dan menyesal. Permintaan para terdakwa yang minta keringanan hukuman dikabulkan majelis hakim.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa, karena menyesal dan masih punya tanggungan keluarga.

Namun, hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran (PMI) keluar negeri secara ilegal.

"Perbuatan terdakwa tak ada alasan pembenar, sehingga harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Jasael menjabarkan surat putusan.

Dijelaskan Jasael, kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 81 jo 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Menyatakan terdakwa Sy, RA, EY dan Sys, divonis 16 bulan penjara. "Sementara untuk terdakwa Ram (menyebut nama lengkap,red), dihukum pidana dengan 12 bulan penjara," ujar Jasael kepada para terdakwa.

Atas putusan itu, para terdakwa menerima dan tak akan melakukan upaya hukum apapun. Begitu juga dengan JPU Yan Elyas yang juga menerima putusan tersebut.

Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

11 menit ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

17 menit ago

Dampak Asap Karhutla Diskes Kepulauan Meranti Catat 1.128 Kunjungan Balita Sakit

Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti mencatat 1.128 kunjungan balita dengan keluhan batuk dan sesak napas periode…

31 menit ago

Pemkab Rohul Minta 38 Perusahaan Transparan Soal Hasil Seleksi Job Fair 2026

Job Fair perdana Kabupaten Rokan Hulu resmi ditutup pada Minggu (18/10/2026) sore dengan hasil awal…

1 jam ago

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

23 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

23 jam ago