klaim-kerangkeng-manusia-untuk-bina-kader-ormas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus memperkuat penyelidikan terkait kerangkeng manusia di kompleks rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin. Kemarin (7/2), Komnas HAM meminta keterangan Cana –sapaan Terbit Rencana– yang tengah ditahan di gedung KPK.
Pemeriksaan Cana berlangsung selama dua jam. Dua komisioner Komnas HAM, yakni M Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara menggali keterangan politisi Partai Golkar itu terkait beberapa hal. Di antaranya, asal muasal pembangunan dan pengelolaan kerangkeng manusia. Juga metode pembinaan penghuni.
"Termasuk mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak, dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut," kata Beka usai pemeriksaan di KPK. Lokasi pemeriksaan di KPK menyesuaikan status Cana sebagai tersangka kasus dugaan suap yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Penahanan itu berada di bawah kekuasaan penyidik KPK.
Sebelumnya Komnas HAM mendapati pola-pola kekerasan berujung kematian yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut. Kemarin, pola itu juga dikonfirmasi ke Cana selaku pihak yang bertanggung jawab atas bangunan berjeruji besi tersebut. Hanya, dari pemeriksaan kemarin, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan keterlibatan Cana dalam konteks kekerasan itu.
"Itu (keterlibatan Cana, red) sedang kami dalami," kata Anam. Menurutnya, kekerasan yang berpola itu semakin terang. Apalagi setelah ditambah dengan bukti foto kondisi korban dan keterangan saksi yang menyaksikan terjadinya kekerasan berujung kematian tersebut. "Soal kekerasan kami sudah beri rekomendasi ke Polda Sumut, kami monitoring proses di kepolisian," terangnya.
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perbudakan modern, Komnas HAM segera memanggil ahli. Anam menjelaskan, keterangan ahli untuk melihat kasus perbudakan modern yang sedang diuji Komnas HAM. "Kami inginnya segera (meminta keterangan ahli TPPO, red)," jawab Anam ketika ditanya soal kapan pemanggilan ahli tersebut.
Beka menambahkan, keterangan Cana tetap harus dikonfirmasi ke beberapa pihak. Tujuannya agar keterangan tersebut benar-benar valid. Dan Komnas HAM bisa mengambil kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada institusi berwenang.
"Ini jadi kayak metode triangulasi. Artinya, keterangan dari Pak Terbit harus dikonfirmasi ke beberapa orang supaya valid nantinya," ungkapnya.
Di sisi lain, Cana usai diperiksa membantah istilah kerangkeng manusia yang dibangun 10 tahun lalu tersebut. Dia mengatakan, dua kamar berjeruji besi yang berada di belakang rumahnya adalah tempat pembinaan.
"Itu (kerangkeng manusia, red) bukan rehab (pecandu narkoba), (tapi) itu pembinaan," jelasnya.
Cana menyebut kerangkeng itu awalnya digunakan untuk pembinaan kader organisasi masyarakat (ormas kepemudaan. Sebelum menjadi bupati pada 2019 lalu, Cana aktif dalam organisasi kepemudaan tersebut. Saat menjadi orang nomor satu di Langkat, Cana menjabat sebagai ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) periode 2019-2023.
Cana membantah tudingan terkait mempekerjakan penghuni kerangkeng di perkebunan sawit miliknya. Menurutnya para penghuni diberikan kemampuan dan keterampilan selama menjalani masa pembinaan.
"Supaya keterampilan dari situ, orang bisa memanfaatkannya di luar (ketika selesai pembinaan, red)," kata mantan ketua DPRD Langkat itu. Pun, dia menegaskan pembinaan itu adalah permintaan masyarakat.(tyo/jpg)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…