Categories: Nasional

Ridho Rhoma Ditangkap di Apartemen, Barang Bukti 3 Butir Ekstasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ridho Rhoma diamankan Satresnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (4/2) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan.w

“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat, kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).

Dari lokasi penggeledahan, polisi mendapati tiga orang di apartemen, salah satunya adalah Ridho Rhoma. Dan, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir narkoba jenis ekstasi. Ridho Rhoma ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti ditemukan pada dirinya. Sementara dua orang lainnya hanya menjadi saksi.

“Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan. Hasil urine saudara MR atau RR positif amphetamin dan metamentamin,” tutur Yusri lebih lanjut.

Yusri juga mengatakan, pihaknya baru merilis kasus ini karena beberapa hari belakangan pihaknya tengah fokus melakukan pendalaman.

Akibat perbuatannya tersebut, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma sebelumnya juga pernah berurusan dengan kasus narkoba. Kala itu, Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat isapnya. Dalam kasus ini, Ridho dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani karena mendapat pembebasan bersyarat. Seharusnya, dia keluar pada Maret 2020.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago