Categories: Nasional

Soroti Potensi P19 Kasus Djoko Tjandra Berlarut-larut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pelimpahan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra harus terus dipantau. Ada potensi kasus tersebut terhambat karena permintaan melengkapi berkas dengan alasan yang mengada-ada. Sehingga, kasus bisa berlarut-larut dan tidak sampai ke pengadilan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, pelimpahan kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung ini merupakan ujian. Ujian bagi Kejagung untuk menangani kasus dengan benar dan cepat. “Mengingat penanganan kasus Jaksa Pinangki yang lambat,” jelasnya.

Memang P19 atau berkas belum lengkap merupakan hal yang biasa dalam penegakan hukum. Namun, ada banyak kemungkinan terjadi dalam P19 tersebut. “Karena itu penting untuk mengetahui alasan P19,” terangnya.

Pengawasan terhadap kasus tersebut perlu untuk diperketat, sehingga bisa mengetahui kemungkinan adanya alasan yang mengada-ada agar P19. Bahkan, bisa jadi alasan lucu yang digunakan. “Kita lihat alasannya itu lelucon atau enggak,” paparnya, kemarin.

Menurutnya, perlu disadari bahwa sebenarnya Bareskrim telah berupaya maksimal untuk menyempurnakan berkas perkara. Mengingat ketebalan berkas perkara yang bisa dinilai super tebal. “Dari tiga berkas perkara hampir semuanya mencapai 2 ribu halaman,” tuturnya.

Maka, tampaklah bahwa Bareskrim mencoba mengantisipasi kemungkinan P19 yang berlarut-larut. Sehingga, ketebalan halaman berkas perkara diumumkan. “ini biasa dimaksudkan agar tidak ada P19,” urainya.

Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan supervisi juga pasti mengetahui bila ada P19. Dengan supervisi ini diharapkan penanganan kasus bisa lebih cepat. “Makanya KPK ini terus didorong,” jelasnya.

Yang juga penting, pengawasan dari berbagai pihak seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan lembaga lainnya juga diperlukan. Karena kasus ini potensial berbelit-belit. “Saya harap Kejagung membuktikan dirinya sebagai lembaga yang berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membantah penilaian bahwa Kejagung lambat dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Menurutnya dalam hanya sebulan sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut.(idr/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

7 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

9 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

9 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

21 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

21 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

22 jam ago