Categories: Nasional

Mantan Dirut Garuda Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sedianya Emirsyah akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus bermesin Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.

“ESA (Emirsyah) diperiksa sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Selain Emirsyah, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd ini berperan sebagai perantara suap dari Rolls-Royce Plc di Inggris kepada Emir.

KPK telah menetapkan Tikno dan Emir sebagai tersangka sejak Januari 2017 namun hingga kini keduanya belum juga ditahan, meskipun sudah bolak balik diperiksa komisi antirasuah.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Febri mengatakan hal tersebut tergantung dari kewenangan penyidik. “Untuk penahanan, nanti tergantung pada kebutuhan penyidik dan apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam perkara ini sesuai KUHAP,” ujar Febri.

KPK diketahui tengah mendalami dugaan aliran dana lintas negara, transaksi ini melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri.

Lebih lanjut, KPK menyangka Emir telah menerima uang USD 2 juta dan 2 juta dolar lagi dalam bentuk barang dari Rolls-Royce melalui Connaught yang berbasis di Singapura. Suap itu diduga terjadi selama Emir menjabat Dirut Garuda pada 2005 hingga 2014.

KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seharga Rp 8,5 miliar. Diduga pembelian rumah tersebut berasal dari uang yang digelontorkan Tikno.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago