Categories: Nasional

Pinangki Minta Belas Kasihan, Anak Masih 4 Tahun dari Bayi Tabung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Pinangki menyesali perbuatannya karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia," ujar Pinangki dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pinangki pun sangat menyesal, bahkan dia menyebut masih memiliki tanggungan anaknya yang masih berusia belia dan orang tuanya yang sedang sakit. 

"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal," ucapnya.

Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.

Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang… tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal," kata dia lagi.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. 

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber: News/JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago