Categories: Nasional

Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, ICW Singgung Nawacita

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menguat. Pasalnya, hal itu sudang dianggap sebagai sesuatu yang genting dan mendesak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Perppu KPK maka ini bertentangan dengan janji Nawacita. Kepala negara bisa dianggap telah membiarkan masifnya praktik korupsi.

“Poin soal syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi. Jika UU KPK yang baru jika dibiarkan maka sama saja Presiden membiarkan kejahatan korupsi semakin massif terjadi di Indonesia,” kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Dalam janji kampanye, lanjut Kurnia, Jokowi menarasikan akan memperkuat kinerja KPK dan keberpihakan pada isu anti korupsi. Namun, narasi itu hanya sekedar ucapan belaka.

“Melihat perkembangan situasi seperti ini rasanya janji itu jauh dari realisasi,” sesalnya.

Penting untuk ditegaskan, kata Kurnia,  penerbitan Perppu pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional dari Presiden. Hal itu telah diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menegaskan bahwa, ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

“Jadi, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa penerbitan Perpu melanggar hukum, apalagi disertai dengan ancaman untuk memakzulkan Presiden,” tegas Kurnia.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus membuktikan janji Nawacita disaat beriringan dengan dukungan publik yang tidak ingin KPK dilemahkan dengan UU KPK hasil revisi.

“Pada kesempatan ini Presiden juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

4 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

4 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

4 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

4 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

5 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

5 jam ago