PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak pandang bulu, jika sudah gelap mata, apapun dilakukan untuk mengisi perut oleh pelaku tindak kriminal. Tetangga dekat pun bisa menjadi korban. Perbuatan yang berujung pidana itu nekat dilakukan oleh DS alias Dedi (39) kepada tetangga dekatnya Bernad Schouwf (34).
Saat beraksi, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar, DS tidak sendirian. Melainkan bersama dengan Hendra yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi DS bersama Hendra ini mencuri barang-barang milik korban satu unit TV 32 inchi, dua unit play station, dan satu buah celengan," ungkapnya.
Ketika menyatroni rumah tetangganya itu, tersangka masuk melalui pintu samping dengan cara dirusak. Akal busuknya itu diketahui saat korban pulang kerja pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WIB.
"Kecurigaan korban itu mengarah kepada tetangganya yang tak lain adalah tersangka DS. Korban sempat mengancam, jika tidak mengaku akan memanggil polisi. Dari situlah diakui DS," ulasnya.
Mirisnya, barang-barang yang dicuri itu telah dibawa rekannya Hendra (DPO). Sehingga belum sempat menikmati hasil curian sudah mendek di sel. Atas perilaku jahat nya itu, DS dijerat pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…