hati-hati-polisi-akan-tindak-tegas-penghina-presiden-dan-pejabat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait upaya penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Salah satu pelanggaran pidana yang disorot yaitu penyebar hoax dan penghina Presiden atau pejabat pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Aturan ini dibuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pandemi.
“Laksanakan penegakan hukum secara tegas,” tulis Listyo dalam Surat Telegram tersebut.
Adapun pengenaan pasal pada penyebar hoax yakni Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan bagi penghina presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.
Adapula untuk kasus penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pada poin terakhir, Listyo pun memerintahkan agar penindakan hukum yang dilakukan diekspos ke publik guna memberi efek deteren kepada oknum-oknum lainnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Polda Riau membongkar makam remaja yang diduga menjadi korban perundungan. Hasil autopsi akan menjadi bukti…
Pria di Kampar ditangkap usai diduga mencuri mobil dan ponsel milik ayah kandungnya. Pelaku juga…
Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…
Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…
Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…
Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…