pemerintah-ri-belum-akan-evakuasi-wni-dari-myanmar
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menetapkan status Siaga II atas kondisi terbaru Myanmar. Untuk sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) di sana diminta untuk tetap berdiam diri di kediaman masing-masing.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi terakhir dan sesuai rencana kontijensi. Menurutnya, KBRI telah menyampaikan imbauan agar WNI tetap tenang dan menghindari bepergian, termasuk ke tempat kerja jika tidak ada keperluan sangat mendesak.
Selain itu, KBRI juga meminta WNI yang tidak memiliki keperluan untuk segera kembali ke Indonesia. WNI dapat memanfaatkan penerbangan komersial yang saat ini masih tersedia.
”Sedangkan, bagi WNI beserta keluarganya yang tidak memiliki keperluan yang esensial, dapat mempertimbangkan untuk kembali ke Indonesia,” ujarnya kemarin (5/3/2021).
Judha menegaskan, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Yangon terus memantau perkembangan situasi di Myanmar. Bagi WNI yang mengalami kesulitan disarankan untuk menghubungi hotline KBRI Yangon di +95 9 503 7055 dan hotline Pelindungan WNI Kemenlu di +62 812-9007-0027. Mengenai rencana evakuasi WNI di sana, Judha mengungkapkan bahwa saat ini dipandang belum mendesak untuk melakukan evakuasi. Setidaknya, ada sekitar 411 orang WNI yang tengah berada di Myanmar.
Atas kondisi Myanmar ini, telah dilakukan pertemuan informal antarmenteri luar negeri (menlu) ASEAN pada Selasa (2/3/2021). Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno Marsudi mengatakan, Indonesia sangat prihatin melihat meningkatnya kekerasan di Myanmar yang memakan banyak korban. Menurut dia, situasi di Myanmar sangat mengkhawatirkan karena korban terus berjatuhan, baik yang kehilangan nyawa maupun luka-luka. "Situasi ini dapat mengancam keberlangsungan transisi demokrasi. Jika tidak diselesaikan dengan baik maka dapat mengancam perdamaian dan keamanan kawasan," ujarnya.
Karenanya, ia berharap seluruh negara ASEAN memahami hak dan kewajiban yang tercantum dalam Piagam ASEAN untuk dapat membantu Myanmar. Dia mengungkapkan, menjadi tugas negara anggota ASEAN untuk menjalankan prinsip dan nilai-nilai tertera dalam piagam tersebut sebagai fondasi, dasar, platform untuk dapat membangun komunikasi.(mia/lum/jpg)
Sumber: Jawa Pos Group (JPG)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…