Categories: Nasional

44 Persen Pelamar Umum Lolos Passing Grade

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 segera berakhir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana teknis seleksi mulai menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil sementara.

Rencananya, hasil bakal diumkan pada 22-23 Maret 2020.  Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono menuturkan, rekonsiliasi data tahap I sedang berjalan sejak Rabu-Jumat (4-6 Maret).  Rekonsiliasi data dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sisanya, akan dilakukan pencocokan pada tahap II, tanggal 11-13 Maret 2020.

Pelaksanaan SKD masih akan berlangsung hingga 10 Maret 2020 mendatang. "Data Per 5 Maret 2020, pukul 09.50 WIB, dari 3.361.802 peserta terdaftar ujian SKD sudah 3.005.486 orang peserta login SKD," ujarnya pada JPG, kemarin (5/3).

Paryono menjelaskan, adapun data yang divalidasi meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara kehadiran dan kesesuaian formasi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN) dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Juga, kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.  Proses pencocokan data ini, lanjut dia, dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi . Dimulai dari level 4, di mana tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi akan disinkronisasikan.

Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi. "Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan," katanya.  Selanjutnya, pada level 3, hasil akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP. Lalu, ke level 2, persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I, pengesahan oleh Kepala BKN dengan digital signature. Seluruh proses ini, BKN diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online," jelas Paryono.(mia/ttg/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

4 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

4 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

4 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

5 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago