inhu-petakan-rawan-konflik-pilkada-2020
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Hendrizal memimpin rapat koordinasi dalam rangka pemetaan potensi rawan konflik saat pelaksanaan Pilkada Inhu 2020. Rapat dilakukan di kantor Badan Kesbangpol Inhu, Kamis (5/3) dan diikuti Badan Kesbangpol, Komisi Pemilihan Umum Inhu, Badan Pengawas Pemilu, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya.
Usai rapat Hendrizal mengatakan, dari keterangan di rapat diperoleh beberapa potensi mulai dari teknis pelaksanaan, jangkauan masyarakat pemilih hingga masalah perbatasan wilayah. Dalam kesempatan itu juga dilakukan evaluasi permasalahan yang terjadi saat pemilu 2019 lalu.
"Potensi itu misalnya, adanya kekurangan surat suara, batas wilayah dengan kabupaten lain, masih ada desa yang belum memiliki PPS, perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS lainnya, verifikasi dukungan untuk calon independen, hingga letak geografis daerah pemilih yang jaraknya jauh atau sulit dijangkau," katanya saat ditanya perbatasan mana saja yang berpotensi, Hendrizal merinci batas antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu, dan batas dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kepindahan pemilih dari TPS satu ke TPS lain juga menjadi potensi konflik," kata Hendrizal. Kemudian soal sengketa data pendukung pada dukungan calon perseorangan. "Persoalannya nanti ketika pada saat verifikasi tidak ditemukan orangnya sementara datanya ada, ditambah lagi LO tidak mendukung. Ini menjadi potensi konflik yang harus diwaspadai," katanya.
Mengenai desa yang belum ada PPS dan harus segera diisi adalah di Kecamata Batang Cenaku, Kuala Cenaku dan Rakit Kulim. Rencananya sudah harus dilantik pada 22 Maret mendatang.
Terkait masalah PPS di desa yang belum terbentuk, Ketua KPU Yenni Mairida menjelaskan bahwa untuk memenuhi kuota PPS itu, pihaknya bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk merekomendasikan nama-nama untuk menjadi PPS di desa yang kekurangan. "Kalau masih tidak terpenuhi nanti akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan didatangkan dari dari desa terdekat," ujarnya.(fas)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…